Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya, Pelaku Diamankan di Denpasar Bali

    Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya, Pelaku Diamankan di Denpasar Bali

    SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku rudapaksa kakak terhadap adik kandungnya di Denpasar Bali berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.

    Tempat kejadian di dalam rumah korban K (21) Dusun Taroman Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Pelaku RFC (29) merupakan kakak kandung korban

    Modus Operandi berawal pada hari Kamis bulan Maret sekira pukul  12.30 wib korban melihat tersangka masuk kedalam kamar korban, tiba tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV dan korban berkata "Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu", tidak peduli dengan pembicaraan korba, tersangka langsung mendorang korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak "berhenti kak, saya ini saudara kamu, " ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. 

    "Kemudian tanggal 5 September 2023 korban di bawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine hasilnya positif hamil, pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut  dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas.

    "Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 wita tersangka diketahui berada  di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali. Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah  diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut, " jelasnya

    Barang bukti yang diamankan sepotong kaos  lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b, c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami